Persiapan Pernikahan PART 1

Pernikahan

          Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatakan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

         Karena itu pernikahan dilakukan mengacu kepada norma agama, hukum, maupun norma sosial yang berlaku. Pernikahan merupakan momen spesial yang dirasakan sepasang insan Bersama keluarga dan teman terdekat, hal ini juga tidak luput diadakan secara sakral menurut agama dan adat masing-masing.

Dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa persiapan yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan dilangsungkan. Tentunya persiapan ini juga harus disepakati oleh kedua pasangan.

Persiapan Mental

Yang menjadi dasar dalam pernikahan adalah persiapan mental, di mana calon pasangan harus saling mengenali tingkat emosi masing-masing, pengenalan ini dapat dilatih dengan komunikasi yang baik dan saling terbuka terhadap keinginan satu sama lain. Tentunya dengan komunikasi yang baik, dapat mempengaruhi kemampuan calon pengantin untuk mengatasi konflik dan mencari solusi bila terjadi konflik dalam rumah tangga. Selain itu juga, tidak tertinggal adalah untuk saling memahami love language atau Bahasa kasih masing-masing. Memahami Bahasa kasih juga tentunya membuat pasangan merasa lebih dicintai begitu pula sebaliknya.

  1. Persiapan Finansial

Persiapan finansial bukan hanya dalam mempersiapkan pernikahan saja, tetapi sangat penting mempersiapkan kehidupan setelah pernikahan. Finansial yang stabil tentu sangat berpengaruh dalam menyejahterakan keluarga. Suami istri perlu bekerja sama untuk urusan finansial dan membicarakan masa depan keluarga. 

 

  1. Menentukan Jadwal Pernikahan 

Penentuan jadwal pernikahan ini tentunya harus disepakati oleh keluarga dua belah pihak. Selain itu tanggal pernikahan yang tidak terlalu mepet dan dengan rentang waktu yang cukup lama membuat persiapan pernikahan menjadi lebih matang

  1. Melakukan Bimbingan Pra-Nikah dan Melakukan Tes Kesehatan

Bimbingan pra nikah biasanya diadakan di KUA tempat mendaftarkan pernikahan. Bimbingan pra nikah tak kalah pentingnya, karena kita akan dibekali untuk memahami tentang seluk beluk pernikahan. 

Tes Kesehatan menjadi pilihan yang baik dengan tujuan untuk mendeteksi ada atau tidaknya penyakit berbahaya pada diri calon pengantin. Hal tersebut dilakukan bila ditemukan penyakit dalam calon pasangan, maka dapat dilakukan penanganan medis, sehingga biasanya tes Kesehatan idealnya dilakukan maksimal 3 bulan sebelum pernikahan.

Jenis-jenis Kertas Undangan

Tinggalkan Balasan

My Cart
Wishlist
Categories